Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Pada Pasangan Yang Sudah Hamil (Studi Komparatif Putusan Dikabulkan Dan Ditolak Di Pengadilan Agama Batang)

Rahman, Muhammad Hafidhur (2024) Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah Pada Pasangan Yang Sudah Hamil (Studi Komparatif Putusan Dikabulkan Dan Ditolak Di Pengadilan Agama Batang). Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1120071_Bab I dan Bab V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1120071_Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
1120071_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (102kB) | Request a copy
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Dispensasi nikah adalah suatu upaya kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami dan istri yang belum mencapai batas umur terendah agar dapat melangsungkan perkawinan. Permohonan dispensasi nikah bersifat voluntair produknya berbentuk penetapan, yakni putusan pengadilan atas perkara permohonan dan tujuannya hanya untuk menetapkan suatu keadaan atau status tertentu bagi diri pemohon. Tujuan dari penelitian ini adalah membandingkan isi dari pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Batang yaitu putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 351/Pdt.P/2023/PA.Btg dan putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 44/Pdt.P/2024/PA.Btg. Jenis penelitian ini adalah studi pustaka dengan pendekatan yusridis normatif menggunakan sumber data primer yakni dua putusan Pengadilan Agama dan sumber data sekunder yakni Undang-undang dan bahan hukum tambahan. Analisis data menggunakan teknik analisis interaktif model. Dari hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 351/Pdt.P/2024/PA.Btg, hakim berpendapat bahwa calon suami dan istri, yang berusia 15 tahun, masih belum mencapai usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun. Selain itu, hakim mempertimbangkan faktor psikologis dan ketidaksiapan mereka dalam memahami peran serta tanggung jawab sebagai suami-istri. Kemudian pada putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 44/Pdt.P/2024/PA.Btg, hakim berpendapat bahwa meskipun calon istri berusia di bawah 19 tahun, calon suami sudah berusia 17 tahun dan dianggap sudah cukup dewasa secara fisik, serta mampu menafkahi calon istri karena sudah memiliki pekerjaan. Ada perbedaan pertimbangan hukum antara Pengadilan Agama Batang dan Pengadilan Agama Kajen dalam menangani permohonan dispensasi nikah. Pengadilan Agama Batang, dalam putusan nomor 351/Pdt.P/2023/PA.Btg, menolak permohonan dispensasi nikah dengan alasan bahwa calon suami dan istri masih di bawah usia minimal pernikahan dan dalam keadaan hamil 5 bulan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu 19 tahun. Hakim mempertimbangkan bahwa pernikahan pada usia muda dapat berdampak negatif pada psikologis anak dan ketidaksiapan pasangan dalam menjalani peran suami-istri. Sebaliknya, Pengadilan Agama Batang putusan nomor 44/Pdt.P/2024/PA.Btg, mengabulkan permohonan dengan alasan calon mempelai laki-laki sudah hampir mencapai usia minimal, memiliki pekerjaan, dan dinilai mampu menafkahi keluarganya. Hakim juga melihat calon istri yang sudah hamil 8 bulan dan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi ibu dan anak yang akan lahir

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMubarok, MubarokUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Dispensasi Nikah, Hamil.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 12 Nov 2024 07:27
Last Modified: 11 Dec 2024 04:24
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/11632

Actions (login required)

View Item View Item