Fadzlinja, Nurul Auliya (2024) Kekeliruan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 Terhadap Usia Calon Kepala Daerah. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID.
Text
1520076_Bab I dan Bab V.docx.pdf Download (1MB) |
|
Text
1520076_Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 atas uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas PKPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mengubah syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum 9/2020 yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon dan sekarang sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Jenis penelitian yang tepat adalah penelitian hukum dengan pendekatan analisis yuridis-normatif. Pendekatan kasus (case approach) pendekatan ini digunakan untuk menelaah Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mempunyai hukum tetap Hasil penelitian ini yaitu: (1) konstruksi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 berdasarkan metode analogi menunjukkan bahwa meskipun langkah Mahkamah Agung untuk menetapkan batas usia calon kepala daerah bertujuan menjaga kelayakan dan kompetensi, pendekatan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Hasil konstruksi hukum dengan metode argumentum a contrario menunjukkan bahwa Mahkamah Agung seharusnya tidak menetapkan batas usia calon kepala daerah dalam putusannya, kecuali jika aturan tersebut secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang. Hasil konstruksi hukum menggunakan metode penyempitan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mencoba menjembatani kekosongan hukum dengan cara yang dianggap paling relevan dengan kebutuhan praktis. Namun, langkah ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Kemudian (2) akibat hukum atas konstruksi hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yaitu pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 mengenai syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, dan bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota 25 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon. Ketentuan tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kekeliruan, Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, Usia Calon Kepala Daerah | ||||||||
Subjects: | 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara | ||||||||
Depositing User: | UIN Gus Dur Fasya | ||||||||
Date Deposited: | 24 Dec 2024 07:10 | ||||||||
Last Modified: | 24 Dec 2024 07:10 | ||||||||
URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/12102 |
Actions (login required)
View Item |