Asas Retroaktif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/Puu-Xx/2022

Yulistyani, Mifta (2025) Asas Retroaktif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/Puu-Xx/2022. Undergraduate Thesis thesis, UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

This is the latest version of this item.

[img] Text
1519044_COVER_BAB I DAN BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1519044_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
1519044_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (502kB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengabulkan permohonan Nurul Ghufron menimbulkan perdebatan hukum, terutama terkait penerapan asas retroaktif dalam sistem hukum Indonesia. Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 29 Huruf (e) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Implikasi dari putusan ini menyebabkan perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun, yang secara langsung diterapkan pada periode kepemimpinan 2019–2023. Hal ini memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan asas prospektif sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer seperti Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan penelitian terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui inventarisasi, klasifikasi, dan analisis sistematis terhadap regulasi yang berlaku. Dengan metode ini, penelitian mengkaji implikasi hukum dari putusan yang bersifat retroaktif serta dampaknya terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas retroaktif dalam putusan ini memicu berbagai dampak hukum dan institusional. Dari segi hukum, putusan ini menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan asas legalitas serta berpotensi menjadi preseden bagi penerapan asas retroaktif dalam putusan Mahkamah Konstitusi lainnya. Dari segi kelembagaan, putusan ini memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK secara langsung, yang menimbulkan pro dan kontra vii terkait legitimasi kepemimpinan yang diperpanjang tanpa melalui mekanisme legislasi formal. Selain itu, putusan ini memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai positif legislator, di mana Mahkamah tidak hanya membatalkan norma yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga memberikan tafsir bersyarat yang secara tidak langsung membentuk norma hukum baru. Dengan demikian, putusan ini menjadi preseden penting dalam hukum tata negara Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan konstitusional. Kata kunci: Asas Retroaktif, Dampak Hukum, Mahkamah Konstitusi, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorDiniyanto, AyonUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Asas Retroaktif, Dampak Hukum, Mahkamah Konstitusi, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X6.2 Politik Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 20 Mar 2025 04:35
Last Modified: 20 Mar 2025 04:35
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/12548

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item