Inkonstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi

Ismiati, Winda (2025) Inkonstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. Undergraduate Thesis thesis, UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1520066_COVER_BAB I DAN BAB V.pdf

Download (857kB)
[img] Text
1520066_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
1520066_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (691kB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan, peradilan guna menegakkan hukum dan Keadilan. Sebagai negara hukum, setiap penyelenggara urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku Mahkamah Konstitusi memegang peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menegakkan prinsip-prinsip konstitusional. Penelitian ini berfokus pada Konstitusionalitas Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi dan Akibat Hukum Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Independensi Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer berupa Undang-undang sebagai bahan utama, dan bahan hukum sekunder berupa literasi atau jurnal dan buku sebagai penunjang dalam penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa dokumentasi dan studi dokumen. Analisis bahan hukum yang digunakan peneliti yaitu menggunakan metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tidak merujuk sesuai dengan prosedur dalam pasal 23 pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan berdasarkan Keputusan Lembaga legislatif oleh Keputusan presiden dengan meneribitkan Keppres menjadi Inkonstitusionalitas prosedur sebab tidak merujuk pada pasal 23 ayat (4) bahwa pemberhentian hakim harus melalui dari Ketua Mahkamah Konstitusi melakukan proses pemberhentian Hakim Konstitusi terlebih dahulu, baik pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak dengan hormat, sehingga pemberhentian yang dilakukan tidak memenuhi pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Sementra itu Pemberhentian Hakim Konstitusi yang tidak dilakukan sesuai dengan prosedur berakibat terhadap Independensi. Sebab keputusan pemberhentian Hakim Konstitusi Aswanto tersebut tidak sesuai prosedur peraturan yang ada sehingga melanggar viii kemandirian, independensi, dan kebebasan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mandiri. dalam menjalankan tugasnya harus bebas dari intervensi lembaga kekuasaan lain untuk mewujudkan bahwa kemerdekaan hakim harus bebas dan merdeka. Akan tetapi Pemberhentian hakim Konstitusi Aswanto oleh Lembaga Pengusul dapat merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem hukum secara keseluruhan dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap Konstitusi serta mengganggu keseimbangan antar cabang kekuasaan. Kata Kunci : Konstitusionalitas, Prosedur, Pemberhentian, Hakim Mahkamah Konstitusi

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorLuluardi, Yunas DertaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Konstitusionalitas, Prosedur, Pemberhentian, Hakim Mahkamah Konstitusi
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X6.2 Politik Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 22 Mar 2025 03:46
Last Modified: 22 Mar 2025 03:46
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/12725

Actions (login required)

View Item View Item