Politik Hukum Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/Puu-Xx/2022

Bela, Salsabila Inggita Toto Faazazna (2025) Politik Hukum Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/Puu-Xx/2022. Undergraduate Thesis thesis, UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
519095_COVER_BAB I DAN BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
519095_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
519095_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (384kB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Salsabila Inggita. 2025. Politik Hukum Masa Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022. Skripsi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembimbing Skripsi: Ayon Diniyanto, M.H. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam pengujian uji materil terhadap UU KPK Pasal 34 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan”. Kewenangan yang dilakukan oleh MK dalam memutuskan putusan tersebut sejatinya merupakan wewenang dari pembuat Undang-Undang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Politik Hukum Masa Jabatan Pimpinan KPK dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, putusan ini menimbulkan pro-kontra dalam ruang publik, adapun akibat dari putusan MK masa jabatan pimpinan KPK berubah menjadi 5 tahun begitu pula dengan Dewan Pengawas. Manfaat dari penelitian ini, untuk menambah pengetahuan yang lebih mendalam tentang apa Politik Hukum Masa Jabatan Pimpinan KPK di dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia serta memberikan referensi pada Mahkamah Kontitusi dan pemerintah dalam perkembangan ilmu hukum dan politik. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal/hukum normatif dimana penelitian hukum yang mendasarkan analisis pada peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan pimpinan KPK dalam putusan MK dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai sumber hukum primer, kemudian penulis juga menggunakan karya ilmiah, artikel dan buku sebagai bahan untuk analisis. Peraturan perubahan masa jabatan pimpinan KPK adalah bagian kewenagan dari pembentuk undang-undang, namun dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas dan menimbulkan ketidakadilan yang intorable, sehingga dalam hal ini MK mampu menerobos kewenanganya. Mahkamah menilai masa jabatan 4 tahun tidak hanya diskriminatif namun juga tidak adil apabila dibandingkan dengan lembaga yang lainnya yang sama-sama lembaga xiv independen dan memiliki constitutional importance, dalam politik hukum perubahan tersebut dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja KPK, namun jika dinilai dari segi kewenangan MK tidak boleh sering-sering keluar dari batas kewenagannya sebagai negative legislator.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorDiniyanto, AyonUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Politik Hukum, Masa Jabatan Pimpinan KPK, Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X6.2 Politik Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 26 Mar 2025 07:49
Last Modified: 26 Mar 2025 07:49
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/13031

Actions (login required)

View Item View Item