Fitri, Kiki Naila (2025) Praktik Sewa Sawah Dengan Sistem Lelang Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Dukuh Grabyak Desa Pait Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan). Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
![]() |
Text
1218038 - Bab I dan Bab V.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
1218038 - Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
![]() |
Text
1218038 - Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (591kB) |
Abstract
Di dalam kehidupan setiap hari-harinya tentu tidak terhindar dari yang namanya aktivitas ekonomi ataupun kegiatan bermuamalah dalam rangka penuhi kebutuhan hidupnya Seperti suatu adat atau tradisi di Dukuh Grabyak Desa Pait Kecamatan Siwalan Kabupaten yaitu mengenai lelang sewa sawah. Kata adat yang berasal dari bahasa Arab artinya kebiasaan, menurut hal ini dapat diamati dari perkembangan hidup manusia yang dikasih akal pikiran oleh Tuhan Yang Maha Esa dalam berperilaku. Kepribadian yang dilakukan berlanjut oleh setiap individu akan menumbuhkan kebiasaan. Lelang sewa sawah di dukuh Grabyak ini sudah dilakukan sejak lama. Dalam praktiknya seperti ini, tanah sawah ini disediakan oleh pihak Desa Pait yang luasnya 1600m2. Di Desa Pait tanah sawah ini biasa disebut sawah gantungan atau sawah x, lelang sewa sawah dilakukan setahun sekali, periode panen setahun ada dua kali panen. Tapi untuk harga lelang sewa sawah sudah ditentukan dari pihak Desa yaitu Rp. 1.750.000., dan sistem lelangnya tidak menggunakan lelang terbuka yang menawarkan harga dari yang terendah hingga tertinggi, karena harga lelang sewa sudah diputuskan. Lalu sistem lelang sawah yang dilakukan kocokan seperti arisan, jika yang keluar mengiyakan untuk sawah tersebut berarti sawah tersebut akan dibayar oleh orang tersebut dan dikelolanya, tetapi jika di undi orang tersebut belum mau menerima sawah tersebut, berarti di undi lagi. Dalam praktik sewa lelang di Dukuh Grabyak ini adalah menggunakan sistem sewa, lelang dan undian sebagai cara untuk menyewa lahan tersebut. Untuk sistem sewanya sendiri terdapat pada rukun dan syaratnya, serta kontrak sewa tersebut. Untuk rukun dan syaratnya sudah dipenuhi yaitu adanya pelaku akad antara yang menyewakan dan penyewa yaitu panitianya sebagai pelaksana lelang ada Kepala Dusun, LPMD, BPD, RT, RW, dan kelompok tani serta penyewa adalah peserta Dukuh Grabyak yang terdaftar semua berdasarkan rumah yang ada di Dukuh Grabyak itu sendiri total ada 81 peserta. Lalu adanya ijab qabul perjanjian di awal, panitia membacakan perjanjian, tata tertib dan adanya surat penandatangan siapa yang menjadi pemenang harus mematuhi peraturan yang ada, untuk terhindar dari yang namanya penipuan dan kerusakan dan telah disepakati oleh masyarakat jadi dianggap sah karena pada dasarnya mereka sudah mensetujui sukarela mau sama mau serta Ikhlas. Praktik yang dilakukan di Dukuh Grabyak meskipun disebut dengan praktik Lelang tetapi tidak bisa dikategorikan sebagai Lelang dalam Hukum Islam karena rukun dan syaratnya tidak terpenuhi yaitu tidak adanya orang yang membeli atau menjual (aqid), ma’qud alaihnya pun bukan barang yang dijual atau yang menjadi tanggungan pembeli, lalu sighat atau akad pelelangan pun tidak terjadi karena praktik tersebut menggunakan sistem sewa (ijarah). Analisis praktik yang terjadi di Dukuh Grabyak merupakan praktik sewa menurut Hukum Islam, karena rukun dan syaratnya semua terpenuhi. Praktik lelang tersebut kontraknya seperti sewa dan akadnya pun sewa diantaranya: orang yang berakad, ijab dan qobul, barang dan upah serta manfaat . Orang yang berakad ada pemilik sawah eks bengkok dan ada peserta lelang tersebut. Ijab dan qobul adanya perjanjian di awal sebelum acara dimulai sudah dijelaskan dan dibacakan mengenai tata tertib, letak sawah, peserta lelang, luas sawah, harga sawah, mekanismenya, peraturan lelang, dan pembayaran. Barang yang di sewakan adalah sawah eks bengkok milik Desa, disitu sudah jelas letak sawah dan luas sawah, dan dengan harga sewa sebesar Rp. 1.750.000,00 yang sudah diberi tahu di awal acara dengan jangka waktu seminggu pembayarannya dan jangka waktu sewa selama satu tahun atau dua kali masa panen. Manfaat bagi pihak pemilik sawah yaitu Desa mendapat keuntungan dari uang sewa tersebut, uang biaya sewa dimasukkan ke dalam pendapatan Desa atau kas Desa yang digunakan untuk keperluan Desa guna membangun Desa atau kegiatan-kegiatan Desa, dan manfaat untuk peserta atau penyewa adalah bisa mengelola sawah tersebut yang akan menghasilkan tanaman dan dapat dijual sehingga perekonomian bisa semakin berkembang serta pertanian bisa semakin maju. Jika kontraknya seperti lelang, tidak semua masyarakat bisa mendapat sawah tersebut atau bisa mengelola sawah eks bengkok tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Sewa, Lelang, Hukum Islam | ||||||||
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | UIN Gus Dur Fasya | ||||||||
Date Deposited: | 13 Oct 2025 02:42 | ||||||||
Last Modified: | 13 Oct 2025 02:42 | ||||||||
URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/15114 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |