Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang

Sihab, Rosyid Alwi (2026) Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang. Undergraduate Thesis thesis, UIN. K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1121036_COVER, BAB I & BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1121036_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
1121036_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (963kB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Bimbingan perkawinan merupakan program wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 sebagai upaya membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang terdapat kesenjangan antara ketentuan normatif dan realitas empiris, di mana sebanyak 217 pasangan (26%) dari 831 pendaftar pada tahun 2025 tidak mengikuti program tersebut meskipun telah diwajibkan secara hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan bimbingan perkawinan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya di KUA Kecamatan Batang. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi KUA dan pemangku kebijakan dalam meningkatkan efektivitas program bimbingan perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis empiris dan metode kualitatif deskriptif-analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang meliputi lima faktor, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Batang belum berjalan efektif pada empat dari lima faktor. Faktor hukum menunjukkan kesenjangan serius karena durasi bimbingan hanya berlangsung 1-2 jam dari seharusnya 16 jam tanpa adanya sanksi administratif yang nyata. Faktor sarana dan prasarana belum memadai akibat tidak tersedianya platform digital dan sistem administrasi yang belum terintegrasi secara real-time dengan SIMKAH. Faktor masyarakat mencerminkan rendahnya kesadaran hukum calon pengantin, khususnya yang berpendidikan rendah dan bekerja di sektor informal. Faktor kebudayaan menunjukkan pengaruh ganda, di mana tradisi perkawinan adat yang kompleks justru menghambat partisipasi dalam program bimbingan formal. Adapun faktor penegak hukum terpenuhi secara parsial melalui kompetensi penghulu yang tersertifikasi, meski terbebani oleh rasio yang tidak proporsional antara dua penghulu dengan 831 pasangan per tahun.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorKhasna, SyarifaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Bimbingan Perkawinan, Efektivitas Hukum, Kantor Urusan Agama, PMA Nomor 30 Tahun 2024
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan BP4
200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 08 Apr 2026 03:59
Last Modified: 08 Apr 2026 03:59
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/18387

Actions (login required)

View Item View Item