Hukum Jual Beli Bulu Mata Palsu Dalam Persepsi Konsumen Di Salon Nafis Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal

Aditya, Prayudha (2020) Hukum Jual Beli Bulu Mata Palsu Dalam Persepsi Konsumen Di Salon Nafis Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
Cover Bab I dan V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
Official URL: http://perpustakaan.iainpekalongan.ac.id/

Abstract

Salah satu hal yang dilarang dalam Islam terkait adab berhias adalah berhias dengan menggunakan bulu mata palsu. Lalu bagaimana persepsi konsumen bulu mata palsu jika bulu mata palsu itu dilarang dalam hukum Islam. Seperti pada praktik jual beli bulu mata palsu yang terjadi di salon Nafis Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal masih banyak yang menjadi pelanggan dalam jual beli bulu mata palsu. Rumusan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana persepsi konsumen dan tinjauan hukum islam terhadap jual beli bulu mata palsu di Salon Nafis? (2) Faktor-Faktor Apa Sajakah Yang Mempengaruhi Konsumen Membeli Bulu Mata Palsu di Salon Nafis? Tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui persepsi konsumen dan tinjauan hukum islam terhadap jual beli bulu mata palsu di Salon Nafis. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang mem-pengaruhi konsumen membeli bulu mata palsu di Salon Nafis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di lapangan atau lokasi penelitian Di Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Untuk mendapatkan data yang valid digunakan beberapa tekhnik pengumpulan data yaitu melalui Wawancara (interview), Observasi dan dokumentasi. Setelah data diperoleh, dianalisa dengan menggunakan metode interaktif model, yaitu suatu metode yang nantinya sifat analisis data berbentuk analisis kualitatif. Hasil penelitian yang didapat dalam penelitian ini adalah bahwa Persepsi konsumen terhadap jual beli bulu mata palsu di Salon Nafis sebagian besar mereka tidak tahu akan laranggan penggunaan bulu mata palsu dalam syari’at Islam, mereka tidak tahu haramnya penggunaan tersebut, alasan mereka ingin terlihat menarik, dan mengikuti trend masa kini. Kemudian persepsi yang udah tahu hukumnya haram, namun mereka tetap menggunakan, hal ini dikarenakan tidak ingin ketinggalan jaman, dan tuntutan pekerjaan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut ditinjau dari hukum Islam bahwa bulu mata palsu haram menurut hukum Islam karena mereka hanya ingin mempercantik diri mereka dengan tampilan bulu mata yang lebih lentik, tebal, dan memperindah mata agar lebih percaya diri. Faktor-faktor yang mempengaruhi konsumen membeli bulu mata palsu di Salon Nafis adalah karena faktor budaya dan faktor pribadi. Faktor budaya yang dimaksud adalah mereka mengikuti perkembangan zaman trend masa kini, yang sedang popular di media sosial, kemudian faktor pribadi yang dimaksud adalah Para konsumen memakai bulu mata palsu karena bulu mata yang pendek akhirnya mereka tertarik sampai sekarang ia masih tetap menggunakannya dan juga tuntutan pekerjaan yang mengharuskan harus tampil yang menarik.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorKhasanah, UswatunUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Mata Palsu, Persepsi Konsumen
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ridho Aji Anggana
Date Deposited: 12 Jul 2021 12:18
Last Modified: 12 Jul 2021 12:18
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/1892

Actions (login required)

View Item View Item