Implikasi Yuridis Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Dan Kecil Perspektif Kepastian Hukum Dan Maqashid Syariah

Hibban, Abrori (2026) Implikasi Yuridis Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro Dan Kecil Perspektif Kepastian Hukum Dan Maqashid Syariah. Undergraduate Thesis thesis, UIN. K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
10222108_ABRORI HIBBAN_COVER_BAB I_BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
10222108_ABRORI HIBBAN_FULL TEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
10222108_ABRORI HIBBAN_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (363kB)
Official URL: http://perpustakaan.uingudur.ac.id/

Abstract

Kewajiban sertifikasi halal merupakan instrumen hukum untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen Muslim melalui sistem Jaminan Produk Halal. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga 17 Oktober 2026, sehingga memunculkan persoalan mengenai kepastian hukum dan kesesuaiannya dengan tujuan Maqashid Syariah. Di satu sisi, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang adaptasi bagi UMK yang belum siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tetapi di sisi lain berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak konsumen atas kepastian kehalalan produk. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum atas dampak yuridis kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 serta menganalisis kebijakan tersebut dalam perspektif Maqashid Syariah. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan hukum Jaminan Produk Halal dan menjadi bahan evaluasi dalam perumusan kebijakan sertifikasi halal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perUndang Undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Selanjutnya, seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pisau analisis teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan Jan Michiel Otto serta teori Maqashid Syariah Abu Ishaq al-Syatibi dan Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 belum sepenuhnya mewujudkan kepastian hukum karena menimbulkan inkonsistensi regulasi, menurunkan efektivitas implementasi kewajiban sertifikasi halal, serta berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi konsumen Muslim. Dari perspektif Maqashid Syariah, kebijakan tersebut dapat dibenarkan sebagai bentuk kemaslahatan untuk melindungi keberlangsungan usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) (hifz al-mal), tetapi di sisi lain tetap mengurangi optimalisasi perlindungan agama (hifz al-din) akibat tertundanya jaminan kepastian kehalalan produk. Oleh karena itu, penundaan hanya dapat dibenarkan apabila bersifat sementara, disertai penguatan sistem penyelenggaraan sertifikasi halal, serta diarahkan pada terwujudnya kepastian hukum dan kemaslahatan secara berkelanjutan.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorTarmidzi, TarmidziUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Sertifikasi Halal, Usaha Mikro dan Kecil, Kepastian Hukum, Maqashid Syariah
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 16 Jul 2026 01:58
Last Modified: 16 Jul 2026 01:58
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/19194

Actions (login required)

View Item View Item