Akuntabilitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

AKMARINA, DINA (2026) Akuntabilitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
10322063 Bab l & Bab V.pdf

Download (870kB)
[img] Text
10322063_full text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
10322063_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (736kB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan diimplementasikan di Kabupaten Pemalang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Meskipun telah memiliki landasan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan data dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dalam penyelenggaraannya masih terdapat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, namun belum tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akibat belum optimalnya proses verifikasi, validasi, dan pemenuhan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan dan pelaporan program dengan kondisi riil di lapangan, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 belum sepenuhnya didukung oleh data yang valid dan akurat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Inspektorat Kabupaten Pemalang, dan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang undangan dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji akuntabilitas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah dilaksanakan melalui mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, penyaluran pelayanan, serta koordinasi antarinstansi. Akuntabilitas pelaksanaannya diwujudkan melalui keterbukaan informasi, pertanggungjawaban atas setiap kebijakan, dan pemberian ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta pengaduan. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa ketidakvalidan data, belum terpenuhinya administrasi kependudukan sebagian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta penyimpangan prosedur pendataan yang berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran penerima manfaat. Kondisi tersebut menimbulkan akibat hukum berupa terhambatnya pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesejahteraan sosial, berkurangnya kepastian hukum dalam penetapan penerima manfaat, serta perlunya perbaikan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021. Kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab pemerintah yang dilaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 dan diimplementasikan di Kabupaten Pemalang melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Meskipun telah memiliki landasan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi permasalahan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan data dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dalam penyelenggaraannya masih terdapat Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, namun belum tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akibat belum optimalnya proses verifikasi, validasi, dan pemenuhan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan dan pelaporan program dengan kondisi riil di lapangan, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 belum sepenuhnya didukung oleh data yang valid dan akurat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Inspektorat Kabupaten Pemalang, dan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang undangan dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji akuntabilitas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah dilaksanakan melalui mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, penyaluran pelayanan, serta koordinasi antarinstansi. Akuntabilitas pelaksanaannya diwujudkan melalui keterbukaan informasi, pertanggungjawaban atas setiap kebijakan, dan pemberian ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta pengaduan. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa ketidakvalidan data, belum terpenuhinya administrasi kependudukan sebagian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta penyimpangan prosedur pendataan yang berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran penerima manfaat. Kondisi tersebut menimbulkan akibat hukum berupa terhambatnya pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan kesejahteraan sosial, berkurangnya kepastian hukum dalam penetapan penerima manfaat, serta perlunya perbaikan tata kelola penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2021.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorYuliyanti, TsalisaUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Akuntabilitas, Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X6.2 Politik Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 20 Jul 2026 03:49
Last Modified: 20 Jul 2026 03:49
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/19634

Actions (login required)

View Item View Item