Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Terhadap Penerapan MDR (Merchant Discount Rate) pada QRIS Berbasis Fintech Syariah (Studi Pada UMKM di Kabupaten Pekalongan)

Pratiwi, Indriyani (2026) Kepatuhan Hukum Pelaku Usaha Terhadap Penerapan MDR (Merchant Discount Rate) pada QRIS Berbasis Fintech Syariah (Studi Pada UMKM di Kabupaten Pekalongan). Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
10222136_Bab I dan Bab V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
10222136_Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
10222136_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (857kB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) berbasis fintech syariah yang diterbitkan Bank Syariah Indonesia (BSI) menetapkan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7% yang wajib ditanggung sepenuhnya oleh pelaku usaha (merchant) dan dilarang dibebankan kepada konsumen. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih terjadi pembebanan biaya MDR kepada konsumen, sehingga menimbulkan kesenjangan antara regulasi dan praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha dalam penerapan MDR pada QRIS berbasis fintech syariah dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap tujuh pelaku UMKM pengguna QRIS BSI di Kabupaten Pekalongan yang dipilih secara purposive sampling, dilengkapi data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, dan literatur terkait. Data dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Tingkat kepatuhan dianalisis menggunakan teori kepatuhan Herbert C. Kelman (compliance, identification, internalization), sedangkan faktor-faktor yang memengaruhi dianalisis menggunakan kerangka teori E. Utrecht yang dipadukan dengan prinsip-prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha masih tergolong rendah hingga sedang: dari tujuh informan, satu berada pada tahap compliance yang bersifat paradoksal, empat pada tahap identification, dan dua pada tahap internalization yang salah satunya masih parsial, sehingga enam dari tujuh informan tetap membebankan biaya MDR kepada konsumen. Faktor yang memengaruhi kepatuhan meliputi faktor pemahaman hukum dan syariah, faktor ekonomi (tekanan margin keuntungan), faktor teknologi, dan faktor regulasi (lemahnya pengawasan dan sanksi). Penelitian ini merekomendasikan penguatan sosialisasi regulasi dan prinsip syariah, penyediaan insentif bagi pelaku usaha yang patuh, serta penguatan pengawasan oleh Bank Indonesia dan BSI.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorInayati, Anindya Aryu199012192019032009UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Fintech Syariah, Kepatuhan Hukum, MDR, QRIS dan UMKM.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 21 Jul 2026 01:09
Last Modified: 21 Jul 2026 01:09
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/19884

Actions (login required)

View Item View Item