MA’ARIF, SYAFI’I (2026) Analisis Yuridis Terminologi Ibu Kota Politik Dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 Menurut Prinsip Kepastian Hukum. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
|
Text
10322073_Cover_Bab I dan Bab V.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
10322073_Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
|
Text
10322073_Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (25kB) |
Abstract
Nomor 79 Tahun 2025 merupakan istilah yang penggunaannya belum disertai kejelasan pengertian dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keselarasan terminologi tersebut dengan “Ibu Kota Negara” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta pemenuhan prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis keselarasan penggunaan kedua terminologi tersebut dan menilai pemenuhan prinsip kepastian hukum terhadap terminologi “Ibu Kota Politik”. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara preskriptif terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan teori hierarki norma Hans Kelsen dan Hans Nawiasky serta teori kepastian hukum Utrecht. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan terminologi “Ibu Kota Politik” tidak secara langsung bertentangan dengan terminologi “Ibu Kota Negara”, tetapi belum memiliki kejelasan makna dan batas konseptual yang memadai. Berdasarkan teori kepastian hukum Utrecht, kondisi tersebut menyebabkan penggunaan terminologi “Ibu Kota Politik” belum memenuhi prinsip kepastian hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penegasan pengaturan melalui perubahan atau penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 dengan memberikan definisi eksplisit mengenai “Ibu Kota Politik”, menjelaskan fungsi dan batas maknanya, serta menegaskan hubungannya dengan terminologi “Ibu Kota Negara” dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Penegasan tersebut diperlukan agar “Ibu Kota Politik” dipahami sebagai terminologi yang memiliki makna dan fungsi yang jelas dalam arah kebijakan pemerintah, bukan sebagai status hukum baru yang menggantikan kedudukan Nusantara sebagai Ibu Kota Negara, sehingga konsistensi terminologi dan kepastian hukum dapat terwujud.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) | ||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Supervisor: |
|
||||||||
| Uncontrolled Keywords: | ibu kota politik, ibu kota negara, hierarki norma, kepastian hukum. | ||||||||
| Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X6.2 Politik Islam 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara |
||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara | ||||||||
| Depositing User: | UIN Gus Dur Fasya | ||||||||
| Date Deposited: | 21 Oct 2026 07:59 | ||||||||
| Last Modified: | 21 Oct 2026 07:59 | ||||||||
| URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/20403 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
