“Usia Ideal Pernikahan Dalam Tafsir Indonesia Studi Maqashid Al-Qur’an

Santoso, Satria Dwi (2026) “Usia Ideal Pernikahan Dalam Tafsir Indonesia Studi Maqashid Al-Qur’an. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
3121033_Cover_Bab I dan Bab V.pdf

Download (804kB)
[img] Text
3121033_Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
17 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (76kB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Penetapan usia ideal pernikahan masih menjadi perdebatan dalam masyarakat Muslim Indonesia, terutama setelah perubahan batas usia minimal perkawinan dalam peraturan perundang-undangan. Al-Qur’an tidak menyebut angka usia secara eksplisit. Ia hanya memberi isyarat kesiapan melalui sejumlah ayat. Penelitian ini mengkaji penafsiran usia ideal pernikahan dalam tafsir Indonesia, yaitu Tafsir al-Azhar karya Buya Hamka, Tafsir al-Mishbah karya M. Quraish Shihab, dan Al-Qur’an dan Tafsirnya yang disusun Kementerian Agama RI. Penelitian ini memakai perspektif maqashid al-Qur’an Muhammad Thahir Ibnu Asyur terhadap tiga ayat: QS. al-Mursalat [77]: 21, QS. al-Mu’minun [23]: 13, dan QS. an-Nisa’ [4]: 6. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif dan metode tafsir muqaran (komparatif). Data primer berupa ketiga kitab tafsir tersebut dan al-Tahrir wa al-Tanwir beserta Maqashid al-Syari’ah al-Islamiyyah karya Ibnu Asyur. Data sekunder berupa buku, jurnal, dan regulasi terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan corak penafsiran ketiganya, lalu menelaahnya melalui kerangka maqashid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para mufasir tidak menetapkan usia matang secara reproduksi 21 tahun usia tertentu. Mereka sepakat bahwa kesiapan menikah mencakup kematangan biologis (qarar makin, QS. al-Mursalat: 21 dan QS. al-Mu’minun: 13, yang dipahami sebagai kesiapan rahim dan reproduksi) serta kematangan intelektual dan emosional (rusyd, QS. an-Nisa’: 6). Perbedaan muncul pada penekanannya. Hamka lebih menekankan kecakapan dan kedewasaan dalam konteks sosial, Quraish Shihab menekankan kesiapan mental dan tanggung jawab di samping balagh al-nikah, sedangkan tafsir Kemenag cenderung mengaitkannya dengan kemaslahatan dan regulasi negara. Dalam kerangka maqashid Ibnu Asyur, usia ideal pernikahan berkaitan dengan tujuan menjaga keturunan (hifzh al-nasl), kemaslahatan keluarga, dan ketertiban sosial. Karena itu usia ideal bersifat kontekstual dan ditentukan oleh kematangan fisik, mental, dan sosial-ekonomi, bukan oleh batas umur yang kaku. Tujuan maqashid al-Qur’an untuk memastikan pemberian tanggung jawab, emosional kematangan dan kesiapan psikologis. Kata kunci: Usia ideal pernikahan, tafsir Indonesia, maqashid al-Qur’an, Ibnu Asyur, Hamka, Quraish Shihab, Kemenag.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMuslim, Adi AbdullahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Usia ideal pernikahan, tafsir Indonesia, maqashid al-Qur’an, Ibnu Asyur, Hamka, Quraish Shihab, Kemenag.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X2.1 Ilmu Hadits
Divisions: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah > Prodi Ilmu Al Qur'an dan Tafsir
Depositing User: UIN Gus Dur FUAD
Date Deposited: 30 Oct 2026 06:52
Last Modified: 30 Oct 2026 06:52
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/20822

Actions (login required)

View Item View Item