Analisis Prosedur Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Gadai Emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan Berdasarkan Fatwa DSN no. 25/DSN-MUI/III/2002

Alfiana, Nur (2015) Analisis Prosedur Penyelesaian Sengketa Jaminan Pada Gadai Emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan Berdasarkan Fatwa DSN no. 25/DSN-MUI/III/2002. Diploma thesis, STAIN Pekalongan.

[img] Text
2012112034 NUR ALFIANA COVER, BAB I - V, LAMPIRAN.PDF

Download (14MB)
[img] Text
2012112034 NUR ALFIANA FULL TEXT.PDF
Restricted to Registered users only

Download (24MB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Gadai Syariah (Rahn) dalam aplikasi lembaga keuangan syariah yaitu Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan memiliki kontrak dengan nasabah sebagai peminjam yang menyertakan sebuah barang berharga berupa emas dan mutlak milik nasabah untuk memperlihatkan keseriusan nasabah dalam memenuhi semua kewajiban yang tertulis dalam akad dan perjanjian kontrak tersebut. Sama seperti pembiayaan yang terdapat pada lembaga keuangan lainnya yang terkadang ada nasabah yang mempunyai masalah dengan pembiayaannya. di Bank Syariah Mandiri pun sama ada nasabah yang mempunyai masalah dengan pembiayaannya yang kemudian menimbulkan terjadinya sengketa. Berdasarkan latar belakang di atas penelitian ini membahas permasalahan yaitu bagaimana prosedur penyelesaian sengketa jaminan pada gadai emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan berdasarkan Fatwa DSN No. 25/DSN_MUI/III/2002. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis merupakan penelitian lapangan (field research) dimana data-data yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan berbagai informasi dan data yang ditemukan di lapangan untuk mendeskripsikan prosedur penyelesaian sengketa jaminan pada gadai emas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pekalongan berdasarkan Fatwa DSN No. 25/DSN_MUI/III/2002. Dari hasil penelitian dianalisis bahwa prosedur penyelesaian sengketa jaminan pada gadai emas di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan, yaitu Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan tidak menerapkan sistem penyelesaian sengketa seperti yang ada pada Fatwa DSN No. 25/DSN_MUI/III/2002. Menakisme penyelesaian sengketa pada gadai emas di Bank Syariah Mandiri hanya menggunakan jalur musyawarah saja. Tidak berlanjut ke arbitrase seperti yang tercantum dalam Fatwa DSN No. 25/DSN_MUI/III/2002 karena sudah dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah atau dengan jalan perdamaian. Hal ini dilakukan karena pembiayaan gadai emas ini merupakan jenis pembiayaan jangka pendek yakni hanya 4 bulan dan maksimal 1 tahun. Strategi Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dalam mencegah terjadinya sengketa jaminan yaitu satu minggu sebelum jatuh tempo pihak bank akan menghubungi atau mengingatkan nasabah yang belum membayar angsuran pembiayaan untuk segera melunasi pinjamannya. Selain itu, untuk meyakinkan apakah calon nasabah layak untuk diberikan pembiayaan Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dalam menyalurkan pembiayaan dilakukan analisis 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition).

Item Type: Thesis (Diploma)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorAskari, SaifUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorMubarok, MubarokUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Gadai Syariah (Rahn), Sengketa Jaminan
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.27 Bank Islam, Baitul Mal Wat Tamlil
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi) > 332.1 Banks/Bank, Perbankan
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Prodi Perbankan Syariah
Depositing User: Rosi Rosi
Date Deposited: 24 Mar 2023 07:37
Last Modified: 24 Mar 2023 07:37
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/2908

Actions (login required)

View Item View Item