Latif, Hasan (2021) Transaksi Jual Beli Uang Elektronik (Pulsa) Dengan Sistem Agen Downline Berbasis Mark Up Perspektif Hukum Islam. Diploma thesis, UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Text
1217090-Bab1&5.pdf Download (2MB) |
|
Text
1217090-Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
Abstract
Hasan Latif, 2021, Transaksi Jual Beli Uang Elektronik (Pulsa) Dengan Sistem Agen Downline Berbasis Mark Up Perspektif Hukum Islam. Skripsi jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Pekalongan. Dosen Pembimbing Jumailah M.S.I. MLM(penjualan dan pemasaran produk berjenjang) telah banyak dilakukan oleh orang seperti halnya dilakukan oleh agen Cahaya Cellular. Namun, bisnis ini menimbulkan permasalahan, yaitu adanya mark up atau selisih harga yang diberikan dari agen Cahaya Cellular kepada downline yang merugikan. Selain itu perubahan harga yang merugikan dalam transaksinya terdapat bonus yang berpiramid atau dengan kata lain ada pendapatan pasif. Hal ini bertentangan dengan prinsip MLM yang diperbolehkan dalam fatwa DSN-MUI bahwa dalam Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba danPemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’. Jenis penelitian lapangan ini dilakukan di Cahaya Cellular dengan pendekatan kualitatif, Penelitian ini meneliti 1)praktik transaksi jual beli pulsa elektronik (pulsa) dengan sistem agen down line berbasis mark up 2) pandangan hukum Islam tentang transaksijual beli uang elektronik (pulsa) dengan sistem agen downline berbasis mark up. Sumber data dalam penelitian ini disusun dari sumber primer yang diperoleh langsung dari Agen Cahaya Cellular dan downline, sedangkan sumber data skunder diperoleh tidak langsung ini didapatkan dari buku, dokumen dan laporan penelitian yang berhubungan tentang MLM syariah. Data yang didapat dari hasil observasi, wawancara, serta dokumentasi kemudian dianalisis dengan model analisis data menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian mendapatkan kesimpulan 1) praktik transaksi jual beli yang dilakukan oleh agen Cahaya Cellular dengan downline menggunakan sistem mark up. dimana penentuan mark up tersebut bersifat piramid. Penentuan bonus ini juga ditetapkan tanpa sepengetahuan downline. 2) pandangan hukum Islam transaksi jual beli yang dilakukan oleh agen Cahaya Cellular dengan agen downline ditinjau dari ketentuan jual beli dinyatakan sah. Yakni jual beli yang dilakukan antara agen Cahaya Cellular dan agen downline sudah sesuai dengan rukun dan syarat jual beli. Namun terkait dengan Tindakan agen Cahaya Cellular yang merubah mark up secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian downline karena perubahan harga dari agen Cahaya Cellular sepihak dengan adanya sistem piramida bonus ini maka hal terebut bertentangan dengan ketentuan hukum Fatwa DNS-MUI No 75/DSN- MUI/VII/2009 Tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah. Kata Kunci : MLM, mark up, Hukum jual beli, Fatwa DSN.
Item Type: | Thesis (Diploma) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | MLM, mark up, Hukum jual beli, Fatwa DSN | ||||||||
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Asefuddin Riza | ||||||||
Date Deposited: | 21 Dec 2023 02:36 | ||||||||
Last Modified: | 21 Dec 2023 02:36 | ||||||||
URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/6374 |
Actions (login required)
View Item |