Analisa Ketentuan Jaminan Produk Halal Pada Uu Cipta Kerja Dalam Tinjuan Uu Perlindungan Konsumen Dan Fatwa Mui

Syakuro, Muhammad Abdan (2022) Analisa Ketentuan Jaminan Produk Halal Pada Uu Cipta Kerja Dalam Tinjuan Uu Perlindungan Konsumen Dan Fatwa Mui. Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
121702-Bab1&5.pdf

Download (3MB)
[img] Text
1217022-Fullext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Syakuro. Muhammad Abdan (1217022). 2022. “Analisa Ketentuan Jaminan Produk Halal Pada UU Cipta Kerja Dalam Tinjauan UU Perlindungan Konsumen dan Fatwa MUI” Skripsi Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Pembimbing Tarmidzi, M.S.I Masuknya UU JPH menjadi salah satu peraturan penyusun UU Cipta Kerja mengubah beberapa subtansi dari ketentuan JPH yang berlaku di Indonesia. Setidaknya terdapat 22 poin perubahan dan 2 penambahan aturan baru dalam ketentuan jaminan produk halal pada UU Cipta Kerja. 2 poin diantaranya menjadi fokus pembahasan pada penelitian ini, antara lain: 1) Ketentuan self declare sertifikasi halal bagi UMK yang terdapat pada pasal 4A dan 2) Ketentuan perpanjangan sertifikat halal yang terdapat pada pasal 42. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa ketentuan jaminan produk halal pada UU Cipta Kerja dengan menggunakan tinjauan UUPK dan Fatwa MUI Tentang Penetapan Produk Halal. Penelitian ini termasuk ke dalam‘penelitian yuridis normatif, yang melakukan penelitian terhadap bahan pustaka/sekunder. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, perbedaan ketentuan JPH pada UU Cipta Kerja dengan UU JPH terletak pada: 1) Ketentuan waktu; 2) Ketentuan sertifikasi halal bagi UMK; 3) Proses perpanjangan sertifikat halal dan; 4) Aspek kerjasama BPJPH dengan MUI. Kedua, Pasal 4A menimbulkan problematika sebagai berikut: 1) Melahirkan diferensiasi sertifikasi halal antara pelaku UMK dengan pelaku usaha besar yang mana menjurus kepada self declare, ia berpotensi mengganggu jalannya perlindungan konsumen; 2) Menjadikan kewajiban sertifikasi halal tidak berlaku absolut dan; 3) Pasal 4A tidak dapat menyempurnakan Pasal 4 UU JPH dengan tidak memuat keterangan sanksi terhadap produk yang tidak berseritifkat, maka dari itu ia tidak konsisten dengan UUPK dan Fatwa MUI serta sejumlah peraturan lainnya. Ketiga, Pasal 42 melahirkan problematika sebagai berikut: 1) Perpanjangan sertifikat halal menjurus kepada self declare oleh produsen atau pengusaha; 2) Secara yuridis, Pasal 42 bertentangan dengan definisi Proses Produk Halal (PPH) dalam UU JPH; 3) Berdasarkan sudut pandang Fatwa MUI, pasal 42 tidak menyimbolkan kehati- hatian dalam menetapkan hukum mengenai kehalalan produk dan; 4) Berdasarkkan kondisi sosiologis, Pasal 42 tidak sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang masih rendah pengetahuannya mengenai aktifitas konsumsi.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorTarmidzi, TarmidziUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : Jaminan Produk Halal, Perlindungan Konsumen, Fatwa MUI
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ari Sugeng
Date Deposited: 05 Jan 2024 09:10
Last Modified: 05 Jan 2024 09:10
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/6611

Actions (login required)

View Item View Item