Implementasi Perma No 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Kajen

Mufrida, Dwi (2022) Implementasi Perma No 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Kajen. Undergraduate Thesis thesis, UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1218063-Bab1&5.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1218063-fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Dwi Mufrida. (1218063). 2022.”Implementasi Perma No 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Kajen”. Skripsi Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah. Pembimbing Dr. Hj. Siti Qomariya, M.A. Penyelesaian ekonomi syariah yang menjadi wewenang pengadilan agama dalam Undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dilaksanakan dengan menggunakan hukum acara sebagaimana yang berlaku pada peradilan umum yang juga harus dipertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku. Observasi awal yang dilakukan peneliti kepada narasumber bahwa perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2021 Dari sekian jumlah hakim di Pengadilan Agama Kajen, berlatar pendidikan sarjana syariah atau sarjana hukum di atas, terdapat satu hakim yang bersertifikat ekonomi syariah yakni bapak Azimar Rusydi. Kondisi ini disebabkan sebagian besar hakim di Pengadilan Agama Kajen adalah lulusan pendidikan tinggi tahun sembilan puluhan atau sebelumnya, dimana hukum ekonomi Islam belum berkembang dan belum mendapat perhatian dalam kurikulum pendidikannya. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala besar bagi pengadilan agama untuk menangani perkara ekonomi syariah. Dalam hal ini berdampak pada keharusan pihak Pengadilan Agama untuk terus berupaya memperdalam masalah ekonomi syariah, terlebih lagi dikarenakan tidak sedikit dari masyarakat khususnya pelaku ekonomi syariah yang meragukan kemampuan hakim Pengadilan Agama. Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Erfani, salah satu hakim Pengadilan Agama Kajen sebenarnya berupaya untuk mempersiapkan diri terhadap penyelesaian perkara ekonomi syariah telah dilakukan melalui berbagai macam pelatihan dan diklat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) atau yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dari penelitian ini berupa data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada Hakim, Panitera, dan Pegawai. Sumber data sekunder diperoleh melalui referensi yang terkait. Analisis data menggunakan teknik triangulasi data. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Implementasi Perma no 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syaria di Pengadilan Agama Kajen ada beberapa faktor pendukungnya yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana yang mendukung dalam penyelesaiannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun faktor penghambat yaitu hanya 1 yang belum sesuai karena sumber daya manusia (penegak hukum) terdapat hanya 1 hakim yang bersertifikat ekonomi syariah.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorQomariya, SitiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Sengketa ekonomi syariah, Gugatan sederhana, Gugatan biasa.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ari Sugeng
Date Deposited: 22 Feb 2024 05:27
Last Modified: 22 Feb 2024 05:27
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7234

Actions (login required)

View Item View Item