Pandangan Kepala KUA Terhadap Kriteria Pernikahan Pasangan Keterbelakangan Mental Di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan

Zahidin, Ahmad (2021) Pandangan Kepala KUA Terhadap Kriteria Pernikahan Pasangan Keterbelakangan Mental Di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Diploma thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
2011115051-Bab1&5.pdf

Download (5MB)
[img] Text
2011115051-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Ahmad Zahidin. 2021. Pandangan Kepala KUA Terhadap Kriteria Pernikahan Pasangan Keterbelakangan Mental Di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan. Skripsi Fakultas/Jurusan: Syari’ah/S1 Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Pembimbing Dr. Hj. Siti Qomariyah, M.A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum pernikahan bagi penyandang keterbelakangan mental, khususnya tentang pandangan kepala KUA terhadap kriteria pernikahan pasangan keterbelakangan mental diperbolehkan menikah. Pernikahan dengan kondisi calon mempelai memiliki kelainan atau cacat pada mental atau sering disebut dengan keterbelakangan mental. Latarbelakang penelitian ini adalah adanya kasus pernikahan dengan kondisi mempelai yang keterbelakangan mental di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, pernikahan dengan kondisi seseorang tidak normal menjadi suatu hal yang tidak lazim dan membutuhkan perhatian khusus, khususnya dalam hal menentukan keabsahan pernikahan tersebut, dengan dua rumusan masalah yakni Bagaimana praktik pernikahan penyandang keterbelakangan mental di KUA Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan dan Bagaiamana kriteria pernikahan pasangan keterbelakangan mental yang diperbolehkan menikah menurut kepala KUA. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dan merupakan jenis penelitian kualitatif (field research). Instrumen pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jenis data dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Tehnik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Penelitian ini hanya akan memaparkan situasi atau peristiwa, sehingga peneliti tidak perlu mencari atau menjelaskan hubungan, serta tidak menguji hipotesis. Berdasarkan data-data yang diperoleh melalui proses wawancara dengan kepala KUA Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan, bahwa kriteria pernikahan pasangan keterbelakangan mental yang diperbolehkan menikah menurut kepala KUA Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan adalah penyandang keterbelakangan mental dengan tingkatan retardasi mental ringan, karena penyandang keterbelakangan mental dengan tingkatan retardasi mental ringan dianggap mampun dan memiliki kesadaran untuk bertanggungjawab atas keluarga, mampu dibebani hukum dan dapat melangsungkan akad nikah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorQomariyah, SitiUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kriteria, Keterbelakangan Mental.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Asefuddin Riza
Date Deposited: 18 Mar 2024 00:59
Last Modified: 18 Mar 2024 00:59
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7467

Actions (login required)

View Item View Item