Penentuan Batas Usia Wali Nikah (Studi Komparasi Antara PMA No. 11 Tahun 2007 dan PMA No. 20 Tahun 2019)

Furqon, Much (2022) Penentuan Batas Usia Wali Nikah (Studi Komparasi Antara PMA No. 11 Tahun 2007 dan PMA No. 20 Tahun 2019). Undergraduate Thesis thesis, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.

[img] Text
2011315502-Bab1&5.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2011315502-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Wali dalam pernikahan memiliki peranan penting bagi calon pengantin diantaranya dapat memberikan ketegasan terhadap penetapan pada hubungan bagi calon mempelai dalam akad nikah yang dilakukan. Adapun penentuan wali dalam pernikahan mengalami beberapa perubahan yaitu pada PMA No. 11 tahun 2007 nomor 11 dan PMA No. 20 tahun 2019. Secara rumusan masalah penelitian ini mengkaji dua hal, yaitu berupa: mengapa terjadi perbedaan pembatasan usia wali dalam pernikahan di PMA No. 11 tahun 2007 dan PMA No. 20 tahun 2019 ? dan bagaimana batas ketentuan usia wali nikah berdasarkan hukum Islam ? Skripsi ini merupakan jenis penelitian library research (penelitian kepustakaan), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan yang menjadi sumber data penelitian ini terdiri dari data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian /pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari dan sekunder. Adapun analisis yang digunakan adalah analisis data deskriptif kualitatif. Kesimpulan akhir dari skripsi ini adalah bahwa perwalian dalam pernikahan pembatasan usia yang ditentukan PMA no. 11 tahun 2007 berdasarkan nasabnya adalah baligh, sedangkan baligh ditentukan dengan minimal usianya 19 tahun. Dan juga pada PMA no. 20 tahun 2019 ketentuan wali yaitu berusia paling sedikit 19 tahun. Sedangkan usia wali berdasarkan hukum Islam yaitu baligh, namun beberapa fuqoha’ madzahib memilik perbedaan pendapat. Diantaranya baligh dalam pandangan imam Asy-Syafi’i serta imam Ahmad bin Hanbal ditentukan dengan menggunakan usia, dengan batas usia 15 tahun bagi pria maupun wanita. Namun imam Malik berpendapat pada umur 17 tahun. Imam Hanafi memiliki pendapat lain yaitu balig pada laki ketika berumur 18 tahun dan pada perempuan 17 tahun dengan keduanya sebagai usia maksimal. Namun untuk umur minimalnya yaitu pria ketika berusia 12 tahun sedangkan perempuan pada usia 9 tahun, dikarenakan pada umur tersebut bagi laki-laki sudah ihtilam dan bagi wanita sudah haidh.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorKholil, MakrumUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Batas Usia Wali Nikah, PMA No. 11 Tahun 2007 dan PMA No. 20 Tahun 2019
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ridho Aji Anggana
Date Deposited: 19 Mar 2024 01:36
Last Modified: 19 Mar 2024 01:36
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7504

Actions (login required)

View Item View Item