Alasan Penolakan Dispensasi Kawin Oleh Hakim Pengadilan Agama Kajen ( Studi Perkara Tahun 2019 )

Firman, Firman (2022) Alasan Penolakan Dispensasi Kawin Oleh Hakim Pengadilan Agama Kajen ( Studi Perkara Tahun 2019 ). Undergraduate Thesis thesis, Institut Agama Islam Negeri Pekalongan.

[img] Text
2011315509-Bab1&5.pdf

Download (2MB)
[img] Text
2011315509-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang urgen dalam kehidupan manusia. Untuk melestarikan kehidupan Allah memilih cara untuk umatnya dengan melalui perkawinan. Definisi pernikahan sesuai UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ialah hubungan batin dan lahir perseorangan laki-laki dengan perempuan untuk mewujudkan tujuan berumah tangga yang penuh kebahagiaan dan langgeng berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa selaku istri dan suami. Pentingnya arti sebuah perkawinan maka perlu dibuat suatu aturan penegakkannya, dalam usaha mewujudkan hukum yang tegak dengan tujuan menciptkan keadaan yang penuh dengan kedamaian, ketentraman dan keadilan, itulah fitrah manusia yang terus berupaya mewujudkan cita-cita hukum yang luhur. Regulasi undang-undang tentang batas minimum usia kawin pun ditetapkan yaitu UU No. 1 tahun 1974 yang direvisi dengan disahkanya UU No.16 tahun 2019,dimana batas minimum usia kawin pria dan wanitaa dalah sama yaitu 19 tahun, Penyalahgunaan terhadap ketentuan UU Tahun 2019 No. 16 yang merupakan hasil revisi Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974 memungkinkan terjadi dengan adanya pengajuan dispensasi nikah. Dispensasi nikah merupakan keluasan yang diberikan pengadilan kepada orang tua calon mempelai untuk menikahkan anaknya meskipun usianya masih dibawah ketentuan Undang-undang. Selama ini permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kajen sebagian besar dikabulkan. Pertimbangan hakim pun relatif sama yakni mencegah terjadinya kemadhadratan yang lebih besar bila permohonan itu tidak dikabulkan. Dalam kajian ini penulis akan mengkaji perkara dispensasi nikah yang diajukan oleh Pemohon (orang tua calon mempelai) namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Agama Kajen. Dengan rumusan masalah (1) Bagaimana prosedur pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kajen? dan (2) Bagaimana alasan hakim Pengadilan Agama Kajen dalam penolakan dispensi nikah di tahun 2019 ?. Hasil penelitian ini adalah (1) Proses pengajuan permohonan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Kajen sama dengan proses pengajuan perkara lainnya yaitu Datang dan mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Kajen, Meja I untuk membayar biaya perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar perkaranya, Proses penyelesaian perkara Dispensasi Nikah, Kemudian yang Terakhir Persidangan dan Penetapan. (2) Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kajen yaitu, (a) Sesuai dengan isi dari Pasal 7 ayat 2 UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 yakni karena tidak adanya alasan yang mendesak dari anak pemohon untuk dikabulkan Dispensasinya dan si anak masih berkeinginan untuk melanjutkan pendidikannya, maka dari itu Majelis Hakim memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut. (b) Majelis Hakim melihat dari Umur perempuan yang terlalu muda begitupun mental dan fisiknya yang terlalu kurus dianggap belum mampu untuk membina rumah tangga dengan suaminya kelak, dan dikhawatirkan pula terdapat resiko yang tinggi jika ia mengalami kehamilan. oleh karena itu maka untuk menghindari hal-hal yang memudharotkan anakpemohon tersebut maka permohonn pemohon untuk diberikan Dispensasi anaknya dinyatakan tidak dapat dikabulkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorKholil, MakrumUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Penolakan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama, perkara Tahun 2019
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ridho Aji Anggana
Date Deposited: 19 Mar 2024 01:46
Last Modified: 19 Mar 2024 01:46
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7508

Actions (login required)

View Item View Item