Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Maslahah

Khalimi Agus, Khalimi Agus (2021) Dispensasi Nikah Dalam Perspektif Maslahah. Diploma thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
2011315501-Bab1&5.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2011315501-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

AGUS KHALIMI NIM : 2011315501 JUDUL : DISPENSASI NIKAH DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH Perkawinan haruslah dimasuki dengan suatu persaman yang matang. Apabila dalam keadaan memaksa mengenai pernikahan di bawah umur bisa dimintakan dispensasi ke Pengadilan Agama yang telah ditunjuk oleh kedua orang tua dari pihak yang ingin meminta dispensasi, sesuai pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau wanita. Dispensasi hanya dapat diberikan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu alshari’ah). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetap mempertahankan dispensasi nikah? 2) Bagaimanakah dispensasi nikah ditinjau dari perspektif maslahah? Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research), maksudnya adalah suatu riset kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analitis. Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis dokumen atau analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Alasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetap mempertahankan dispensasi nikah adalah bahwa dispensasi nikah merupakan solusi untuk mengatasi adanya pernikahan usia dini melalui prosedur izin ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan izin pengadilan. Hukum Islam dengan pendapat para ulama tidak mengenal istilah dispensasi nikah karena kriteria menikah adalah apabila seseorang sudah baligh dan berakal sehat, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam sudah menentukan bahwa apabila seseorang ingin menikah di bawah usia 19 tahun maka harus mengajukan dispensasi nikah untuk mendapat izin dari pengadilan Agama. Dalam mengadili perkara permohonan dispensasi kawin, Pengadilan Agama harus mengemukakan pertimbangan dari berbagai aspek, seperti aspek syar’i, sosiologis, psikologis, yuridis, dan kesehatan. 2) Dispensasi nikah ditinjau dari perspektif maslahah adalah bahwa dispensasi hanya dapat diberikan jika tidak bertentangan dengan tujuan syariat Islam (maqasidu al-shari’ah) dalam menjaga keselamatan keturunan (hifzhu al-nasl) pada tingkatan al-daruriyyah atau sekurang-kurangnya al-hajiyyah, tanpa membahayakan keselamatan jiwa pihakpihak yang terikat dalam ikatan pernikahan (hifzhu al-nafs) serta keberlanjutan pendidikan anak yang diberikan dispensasi perkawinannya (hifzhu alaql)

Item Type: Thesis (Diploma)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorSofiani, TrianahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentas
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Asefuddin Riza
Date Deposited: 21 Mar 2024 01:40
Last Modified: 21 Mar 2024 01:40
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7551

Actions (login required)

View Item View Item