Peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan dalam pencatatan perkawinan di KUA kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan pasca Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016

Hadi, Yasir (2021) Peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan dalam pencatatan perkawinan di KUA kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan pasca Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016. Diploma thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
2011315514-Bab1&5.pdf

Download (6MB)
[img] Text
2011315514-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Yasir Hadi Peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan dalam pencatatan perkawinan di KUA kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan pasca Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016. Peratura Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan penerimaan bukan pajak atas biaya nikah atau rujuk diluar KUA Kecamatan Rp. 600.000, pada pasal 8 ayat (1) berbunyi catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke kas Negara pada bank/pos persepsi sebesar Rp. 600.000, artinya bahwa pendaftaran nikah sampai dengan menyetorkan biaya nikah dilakukan calon pengantin (catin) sendiri atau keluarganya. Pencatatan perkawinan yang dilakukan kasi kesejahteraaan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe, masyarakat akan mengeluarkan tambahan biaya sebagai jasa, dalam pendaftaran nikah catin tidak mengetahui tahapan-tahapan pencatatan pernikahan. Rumusan dalam masalah ini adalah bagaimana peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe masih berperan dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Pasca PMA No. 12 Tahun 2016? dan bagaimana implikasi peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Pasca PMA No. 12 Tahun 2016?. Jenis penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Pasca PMA No. 12 Tahun 2016 adalah kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe masih berperan sama dengan sebelum terbitnya PMA No. 12 Tahun 2016. 2) kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe masih berperan dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Pasca PMA No. 12 Tahun 2016 adalah karena kebiasaan masyarakat, kesibukan kerja, faktor pendidikan. 3) implikasi peran kepala seksi kesejahteraan dan pelayanan (kasi kesra dan pelayanan)/lebe dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan Pasca PMA No. 12 Tahun 2016 adalah, ada tambahan biaya sebagai jasa, calon pengantin atau keluarganya tidak mengetahui tahapatahapan pencatatan pernikahan, dan catin menerima buku nikah lebih dari 7 (tujuh) hari.

Item Type: Thesis (Diploma)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorJalalludin, AkhmadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: pasca Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Asefuddin Riza
Date Deposited: 21 Mar 2024 02:02
Last Modified: 21 Mar 2024 02:02
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7553

Actions (login required)

View Item View Item