Respon Calon Pengantin Terhadap Putusan Penolakan Atas Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kajen

Rudiyanto, Rudiyanto (2021) Respon Calon Pengantin Terhadap Putusan Penolakan Atas Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kajen. Diploma thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
2011315519-Bab1&5.pdf

Download (3MB)
[img] Text
2011315519-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Rudiyanto Nim : 2011315519 Judul : Respon Calon Pengantin Terhadap Putusan Penolakan Atas Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kajen Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa usia minimal bagi seorang pria untuk dapat menikah adalah 19 tahun, sementara bagi seorang wanita 16 tahun. Dengan batasan usia 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita saja pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama cukup banyak, terlebih dengan adanya revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang kini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dengan masing-masing usia minimal diperbolehkannya menikah bagi pria dan wanita adalah sama-sama 19 tahun tentu pengajuan permohonan dispensasi nikah pun semakin meningkat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana respon calon pengantin terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen yang menolak permohonan dispensasi nikah?Apa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam menolak permohonan dispensasi Nikah?Bagaimana cara penyelesaian pihak calon pengantin terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen yang menolak permohonan dispensasi nikah?. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian lapangan (field research).Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.Analisis datamenggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Respon calon pengantin terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen yang menolak permohonan dispensasi nikah adalah merasa keberatan dan tidak terima atau kecewa terhadap putusan Hakim yang menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan. 2) Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam menolak permohonan dispensasi nikah adalah pertama, dasar pertimbangan yakni keraguan Hakim akan kematangan fisik calon pengantin dan adanya cacat pada syarat formil dalam alat bukti yang diajukan. Kedua, dasar hukum yakni Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 26 ayat (1) angka (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Q.S. Ar-Rum ayat 21, Q.S. An-Nisa’ ayat 9, dan akidah fiqhiyah. 3) Cara penyelesaian pihak calon pengantin terhadap putusan Hakim Pengadilan Agama Kajen yang menolak permohonan dispensasi nikah adalah melakukan nikah sirri terlebih dahulu baru setelah itu mengajukan permohonan asal usul anak, atau juga bisa dengan cara mengajukan permohonan dispensasi nikah kembali dengan memperbaiki permohonan atau bisa juga mengajukan upaya hukum lain yakni Kasasi ke Mahkamah Agung

Item Type: Thesis (Diploma)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorAziz, AbdulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Asefuddin Riza
Date Deposited: 21 Mar 2024 02:23
Last Modified: 21 Mar 2024 02:23
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7555

Actions (login required)

View Item View Item