Dasar hukum Pertimbangan Hakim Dan Faktor Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2017-2021.

Putra., M. Rizvanca (2022) Dasar hukum Pertimbangan Hakim Dan Faktor Penyebab Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Batang Tahun 2017-2021. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN.

[img] Text
1117049-Bab1&5.pdf

Download (2MB)
[img] Text
1117049-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Perceraian dalam diperbolehkan atau halal namun perceraian ialah suatu pekerjaaan yang dibenci Allah, maka dari itu percerian sejatinya dihindari oleh umat Islam secara keseluruhannya. Putusnya perkawinan di Indonesia harus melalui persidangan pengadilan. Pengadilan Agama dalam menerima permohonan perkara tidak semua alasan perceraian itu sesuai dengan ketentuan pasal diatas, oleh karena itulah prosentasi permohonan perkara disuatu wilayah hukum tertentu mengalami kenaikan kasus yang tinggi. Perkara di Pengadilan Agama sebagian besar didominansi oleh perkara peceraian, baik cerai gugat ataupun cerai talak. Dari data Pengadilan Agama Batang menghimpun data percerian diruang lingkup wilayahnya pada tahun 2017-2021, perkara perceraian di Pengadilan Agama Batang dimana rata-rata perkara yang diputus dalam kurun waktu pertahunnya menyentuh angka 2.5000 perkara. Rumusan dalam penelitian ini adalah Apa faktor yang melatarbelakangi terjadinya cerai gugat di Pengadilan Agama Batang tahun 2017-2021 dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara di pengadilan agama Batang tahun 2017-2021. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama Batang dalam mengambil sebuah keputusan cerai gugat berpedoman pada undang – undang yang berlaku serta Kompilasi Hukum Islam. Sementara jika tidak ada kasus namun tidak terdapat landasan hukum yang mengatur maka menggunakan metode interpretasi, namun tidak lepas dari hukum perundang – undangan yang berlaku. Faktor – faktor cerai gugat yang ada di pengadilan agama Batang dikarenakan yaitu faktor perselisihan, perekonomian, ditinggal suami, suami berjudi, suami menjalani masa tahanan, suami cacat badan, kekerasan rumah tangga, kawin paksa.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMuhtarom, AliUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Cerai Gugat, Pengadilan, Perceraian.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ari Sugeng
Date Deposited: 21 Mar 2024 02:46
Last Modified: 21 Mar 2024 02:46
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7558

Actions (login required)

View Item View Item