Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kajen Dalam Putusan Perkara Izin Poligami Di Tahun 2021

Nuralieffudin, Rayhan (2022) Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kajen Dalam Putusan Perkara Izin Poligami Di Tahun 2021. Undergraduate Thesis thesis, UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1117038-Bab1&5.pdf

Download (5MB)
[img] Text
1117038-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Nuralieffudin, Rayhan. 2022. Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kajen dalam Putusan perkara Izin Poligami di Tahun 2021. Skripsi Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam. Institut Agama Islam Negri (IAIN) Pekalongan. Pembimbing Dr. Karimatul Khasanah., M.S.I. Pengadilan Agama Kajen adalah salah satu pengadilan yang menjatuhkan perkara perizinan poligami. Adapun perkara poligami di Pengadilan Agama Kajen ada tiga perkara, yang menarik adalah putusan perkara izin poligami dibolehkan hanya dengan memenhi syarat komulatif namun tidak memenui syarat alternatif sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengkaji penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan hakim pengadilan agama kajen terhadap asas monogami dan poligami dalam hukum perkawinan di indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Kajen dalam putusan perkara izin poligami tahun 2021. Untuk menjawab permasalahan di atas penelitian ini menngunakan jenis penelitian Mix Method yakni gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris. Dan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan. Sumber data yang digunakan yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Tekhnik pengumpulan data menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa asas-asas perkawinan yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia juga diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kajen. Salah satu bentuk pengakuan terhadap asas poligami yaitu dikeluarkannya putusan tentang permohonan izin poligami. Dalam mengeluarkan putusan perkara izin poligami di Pengadilan Agama Kajen pada tahun 2021 terdapat dalil-dalil untuk mengajukan izin poligami, namun dalil-dalil tersebut hanya memenuhi syarat komulatif tetapi tidak memenuhi syarat alternatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa poligami dibolehkan jika memenuhi syarat alternatif dan komulatif, namun keberlakuan syarat alternatif tidak wajib untuk dijadikan pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam putusan izin poligami sehingga hal tersebut menjadi wewenang hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara izin poligami.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorKhasanah, KarimatulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perkara Izin Poligami
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ari Sugeng
Date Deposited: 05 Apr 2024 03:08
Last Modified: 05 Apr 2024 03:08
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/8032

Actions (login required)

View Item View Item