Kritik Terhadap Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2022-2023

Ulumudin, Ihya (2024) Kritik Terhadap Penggunaan Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2022-2023. Masters thesis, UIN. K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
5120009_COVER_BAB I DAN BAB VII.pdf

Download (1MB)
[img] Text
5120009_FULL TEXT b5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
5120009_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Ihya Ulumudin, NIM. 5120009. 2024. Kritik Terhadap Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kajen tahun 2022-2023, Pascasarjana Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembimbing: (1) Prof. Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. (2) Dr. Hj. Qomariyah, M.A. Perceraian merupakan perkara yang ranahnya sangat privat, karena pokok permasalahannya hanya diketahui oleh kedua belah pihak yaitu suami dan istri. Seiring berkembangnya waktu untuk membuktikan atau mengungkapkan kejadian sebenarnya dalam perkara rumah tangga bisa diketahui lewat percakapan alat komunikasi yaitu chat, video atau rekaman percakapan suami istri. Hal tersebut kemudian sering kali dijadikan dasar alat bukti perceraian yang karena adanya fenomena tersebut kemudian pemerintah meawadahi keabsahan alat bukti elektronik lewat UU ITE. Namun demikian Alat bukti elektronik meskipun sudah diakomodir dalam UU ITE ketentuan hukumnya belum diatur dalam Hukum Acara Perdata. Pengadilan Agama Kajen merupakan Pengadilan yang terbuka dengan bukti elektronik yang diajukan oleh para pihak, meskipun Alat Bukti Elektronik belu m diakomodir dalam Hukum Acara Perdata, begitu juga dengan praktik penggunaanya cuma dengan melihat foto screen shoot yang ditunujukan oleh para pihak saja tanpa dengan melihat bukti aslinya untuk itu peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut terkait penggunakan alat bukti elektronik di Pengadilan Agam kajen. Rumusan permasalahan penelitian ini adalah: 1.Bagaimana kritik penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perceraian di pengadilan agama kajen tahun 2022-2023, 2.Bagaimana pertimbangan hakim dalam penggunaan alat bukti elektronik, Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menemukan dan mendiskripsikan pengunaan alat bukti elektronik pada perkara perceraian di pengadilan Agama Kajen, 2. Untuk mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data melalui : interview, observasi dan dokumentasi. Analisis datanya deskriptif dengan tiga jalur yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Penelitian ini menghasilkan temuan (1) Kritik tentang penggunaan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan Agama Kjen anatar lain : a. Belum di aturnya tentang Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata. b. Penggunaan Alat Bukti Elektronik tentu memiliki banyak kelemahan karena rawan manipulatif . c. Sifat pasif hakim dalam menangani perkara perdata rawan menjadi celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyodorkan data yang sudah direkayasa.d. Bukti rekomendasi digital forensik yang dijadikan dasar pembenar Alat bukti elektronik yang disodorkan oleh para pihak hendaknya bisa difasilitasi oleh Pengadilan Agama, karena kalau para pihak yang harus mengupayakan sendiri dengan meminta bantuan pihak lain selain rawan rekayasa juga memberatkan para pihak. (2) Dasar penerimaan hakim Pengadilan Agama Kajen adalah UU ITE, tidak terakomodirnya Alat Bukti Elektronik di Hukum Acara Perdata hakim menggunakan dasar pertimbangan deduktif yakni dengan menggunakan aturan lain yang terkait sebagai dasar penerimaan alat bukti elektronik.

Item Type: Thesis (Masters)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorRohayana, Ade DediUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Thesis advisorQomariyah, QomariyahUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Alat Bukti elektronik, Pembuktian, Perceraian
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Pascasarjana > Magister Hukum Keluarga
Depositing User: UIN Gus Dur Pascasarjana
Date Deposited: 29 Jul 2024 08:29
Last Modified: 29 Jul 2024 08:29
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/9714

Actions (login required)

View Item View Item