Kepastian Hukum Aturan Kriteria Merek Produk Sebagai Syarat Dalam Memperoleh Sertifikat Halal

Kusuma, Wahyu Intan (2024) Kepastian Hukum Aturan Kriteria Merek Produk Sebagai Syarat Dalam Memperoleh Sertifikat Halal. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1220056_Cover_Bab I dan Bab V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1220056_Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id//

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Didalamnya diatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, khususnya mekanisme sertifikasi halal, mulai dari pengajuan permohonan, sampai dengan diterbitkannya sertifikat halal. Salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan sertifikasi halal adalah produk harus memiliki nama produk (merek). Dalam pelaksanaan sertifikasi halal, banyak pelaku usaha yang pengajuan permohonan sertifikasi halalnya ditolak dengan alasan merek produknya tidak sesuai dengan syariat islam, pada kenyataannya, dalam UU JPH atau aturan lain yang mengatur mengenai sertifikasi halal tidak ditemukan aturan yang mengatur spesifik terkait bagaimana kriteria merek produk sebagai syarat dalam memperoleh sertifikat halal. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa kepastian hukum belum tercermin dalam regulasi ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan dan formulasi ideal kriteria merek produk agar dapat bersertifikat halal. Untuk menjawab rumusan masalah diatas, metodologi yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, yakni mengkaji aturan-aturan yang berkaitan dengan kriteria merek produk sebagai syarat dalam memperoleh sertifikat halal. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa aturan mengenai kriteria nama produk (merek) dalam memperoleh sertifikat halal sesungguhnya telah diatur dalam dua regulasi, yakni dalam Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 44 Tahun 2020 Tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Namun dua regulasi tersebut hanya mengatur secara umum atau belum mengatur secara tegas dan spesifik terkait kriteria merek produk yang dapat atau tidak dapat disertifikasi halal. Hal ini berarti bahwa dua regulasi di atas masih memiliki celah untuk dapat diartikan berbeda atau multitafsir, dan dapat dikatakan bahwa formulasinya belum ideal, yang mana hal ini tidak sesuai dengan asas kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorKhasanah, KarimatulUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kepastian Hukum, Merek Produk, Sertifikasi Halal
Subjects: 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 31 Jul 2024 01:15
Last Modified: 17 Sep 2024 03:12
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/9954

Actions (login required)

View Item View Item