Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) Mengajukan Hak Angket Terhadap Mahkamah Konstitusi

Yuliana, Yuliana (2024) Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) Mengajukan Hak Angket Terhadap Mahkamah Konstitusi. Undergraduate Thesis thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1519050_Cover_Bab I & bab V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
1519050_FullText.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
Official URL: https://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Penelitian ini akan membahas tentang hak angket yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pada pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), menyebutkan bahwa “Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai Kewenangan DPR dalam mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi, dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan salah sasaran atau tidak tepat. Karena menurut Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, yang menjadi objek dari hak angket adalah kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang oleh Pemerintah, bukan lembaga yudikatif seperti mahkamah Konstitusi. Dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi, adalah Segala bentuk dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang oleh hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilakukan dengan jalur angket (politik). Disarankan kepada DPR agar memahami Pasal 79 ayat (3), terutama tentang proses mekanisme penggunaan hak angket agar tidak disalahgunakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak angket, karena hak angket itu digunakan untuk mengawasi pemerintah, bukan untuk lembaga Yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPratama, Agung Barok198903272019031009UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Hak Angket, Objek, Mahkamah Konstitusi
Subjects: 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 342 Constitutional and Administrative Law/Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Tata Negara
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 31 Jul 2024 02:27
Last Modified: 12 Sep 2024 02:26
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/10022

Actions (login required)

View Item View Item