implementasi Bimbingan Perkawinan pasca terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Pekalongan Selatan dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto

Akbaruddin, Akbaruddin (2025) implementasi Bimbingan Perkawinan pasca terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Pekalongan Selatan dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Masters thesis, UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
50122025 - Bab I dan Bab VII.pdf

Download (1MB)
[img] Text
50122025 - Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img] Text
50122025 - Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.co.id/

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi Bimbingan Perkawinan pasca terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 di KUA Kecamatan Pekalongan Selatan dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Latar belakang penelitian ini didorong oleh meningkatnya angka perceraian di Indonesia akibat ketidaksiapan calon pengantin membangun rumah tangga. Kondisi ini mendorong pemerintah menjadikan Bimbingan Perkawinan sebagai syarat administratif pencatatan perkawinan, sehingga merubah paradigma dari program yang bersifat anjuran menjadi kewajiban hukum. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan jenis penelitian empiris-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala KUA, penyuluh agama, dan calon pengantin, serta studi regulasi dan literatur. Analisis menggunakan teori efektivitas hukum dengan lima faktor: substansi hukum, aparat pelaksana, sarana-prasarana, masyarakat, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Efektivitas administratif tinggi, dengan kepatuhan 100% karena sertifikat bimbingan menjadi syarat penerbitan buku nikah. 2) Efektivitas substantif masih terbatas, sebab sebagian besar peserta hadir karena kewajiban administratif, meskipun kemudian merasakan manfaat berupa tambahan wawasan, keterampilan komunikasi, dan kesiapan mental. 3)Faktor pendukung meliputi kejelasan regulasi, komitmen aparat KUA, dan adanya pedoman teknis dari Kementerian Agama. 4) Faktor penghambat meliputi keterbatasan tenaga penyuluh, sarana-prasarana yang kurang, metode penyampaian monoton, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulannya, implementasi Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 dapat dikatakan efektif secara formal, tetapi belum sepenuhnya efektif secara substantif. Penelitian ini berkontribusi secara teoritis dalam kajian efektivitas hukum dan secara praktis memberi masukan bagi Kementerian Agama untuk meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan agar lebih bermakna substantif, sehingga benar-benar menjadi sarana strategis mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Item Type: Thesis (Masters)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMaghfur, Maghfur197305062000031003UNSPECIFIED
Thesis advisorTrigiyatno, Ali197610162002121008UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Bimbingan Perkawinan, Surat Edaran No. 2 Tahun 2024, Efektivitas Hukum
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Pascasarjana > Magister Hukum Keluarga
Depositing User: UIN Gus Dur Pascasarjana
Date Deposited: 07 Nov 2025 02:47
Last Modified: 07 Nov 2025 02:48
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/15967

Actions (login required)

View Item View Item