KEABSAHAN PERJANJIAN HIBAH TANAH ( STUDI DI DESA LEGOKGUNUNG WONOPRINGGO KABUPATEN PEKALONGAN)

Khikmah, Miftakhul (2025) KEABSAHAN PERJANJIAN HIBAH TANAH ( STUDI DI DESA LEGOKGUNUNG WONOPRINGGO KABUPATEN PEKALONGAN). Undergraduate Thesis thesis, UIN K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1220089_Cover_Bab I dan Bab V.pdf

Download (965kB)
[img] Text
1220089_Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
1220089_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (578kB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Hibah merupakan pemberian harta secara sukarela tanpa imbalan, baik menurut hukum Islam, KUH Perdata, maupun hukum adat. Agar sah, hibah harus memenuhi unsur ijab, qabul, dan qabdiah (penyerahan barang). Dalam hukum positif, hibah tanah harus dibuat tertulis di hadapan PPAT serta disertai penyerahan sertifikat sebagai bukti kepemilikan.Namun, praktik di masyarakat sering tidak sesuai ketentuan, seperti di Desa Legokgunung Kabupaten Pekalongan. Terdapat kasus hibah tanah yang hanya dilakukan secara lisan atau dengan surat di bawah tangan tanpa balik nama sertifikat, sehingga menimbulkan sengketa antara ahli waris dan penerima hibah.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian hibah tanah di Desa Legokgunung serta akibat hukum yang timbul dari pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis) dengan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan ini digunakan untuk memahami praktik hibah tanah di masyarakat secara langsung dan mengaitkannya dengan ketentuan hukum Islam serta hukum positif yang berlaku di Indonesia.Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi terhadap para pihak yang terlibat dalam hibah, meliputi pemberi hibah, penerima hibah, serta aparat pemerintah desa. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi faktual dan menilai kesesuaian antara praktik di lapangan dengan ketentuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hibah tanah di Desa Legokgunung umumnya dilakukan secara lisan atau dengan akta di bawah tangan tanpa disertai pembuatan akta hibah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi tersebut menyebabkan penerima hibah tidak memperoleh kepastian hukum karena sertifikat tanah tetap tercatat atas nama pemberi hibah. Dari perspektif hukum Islam, hibah tersebut dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat, khususnya ijab, qabul, dan qabd (penyerahan objek). Namun, menurut hukum positif, hibah semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mensyaratkan adanya akta otentik.Kesimpulannya, hibah tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT dan tanpa peralihan sertifikat hanya sah secara sosial dan moral, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum yang diakui secara yuridis. Oleh karena itu, legalisasi hibah melalui PPAT serta pencatatan resmi di kantor pertanahan menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan kemaslahatan (maslahah) bagi semua pihak yang terlibat

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorJumailah, M.S.I, Jumailah198305182023212032UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Hibah, Keabsahan, Kepastian Hukum, Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: UIN Gus Dur Fasya
Date Deposited: 14 Nov 2025 07:27
Last Modified: 14 Nov 2025 07:27
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/16462

Actions (login required)

View Item View Item