Praktik jual beli suku cadang sepeda motor bodong perspektif hukum Islam

Rukoyah, Dewi (2019) Praktik jual beli suku cadang sepeda motor bodong perspektif hukum Islam. Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
Cover, Bab I - V.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Full Text.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)
Official URL: http://perpustakaan.iainpekalongan.ac.id

Abstract

Di Desa Kutabawa banyaknya transaksi jual beli suku cadang sepeda motor bodong, yang tidak bisa diketahui asal muasal kejelasan dari suku cadang sepeda motor bodongtersebut, apakah suku cadang sepeda motor didapatkan dari sepeda motor hasil pencurian, kredit macet atau bahkan pajak mati. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip Islam yang harus terlepas dari spekulasi dan unsur jahalahatau samar dalam transaksi jual beli yang dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dalam praktiknya masyarakat yang memperjualbelikan suku cadang sepeda motor bodong, tidak mempermasalahkan asal muasal suku cadang sepeda motor tersebut. Asalkan barangnya ada pada saat akad berlangsung, bermanfaat dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Darimana asalmuasal suku cadang sepeda motor bodong di Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten purbalingga dan Bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap praktik jual beli suku cadang sepeda motor bodong di Desa Kutabawa Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga? Jenis penelitian lapangandan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu penjual dan pembeli suku cadang sepeda motorbodong. Lokasi penelitiannya di Desa Kutabawa, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Sumber data sekunder yaitu sumber data yanag diperoleh dari catatan dan buku-buku yang terkait dengan masalahan yang peneliti kaji. Kemudian teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Penelitian menunjukan bahwa jual beli suku cadang sepeda motor bodong awalnya didapatkan dari sepeda motor pajak mati, kredit macet dan bahkan curian. Meskipun sepeda motor tersebut telah milik penuh dari pemilik bengkel yang sebelumnya telah membeli dari seorang penadah, jual beli semacam ini hukumnya adalah haram. Jual beli tersebut telah memenuhi rukun dan syarat akan tetapi dari segi sifat benda tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Namun adapula beberapa masyarakat yang memperjualbelikan suku cadang sepeda motor bodong dan menjelaskan bahwa suku cadang sepeda motor yang diperjualbelikan adalah bukan hasil dari kejahatan melainkan pada saat dijual sepeda motor karena pajak mati yang pada saat dijual memang dokumen surat-suratnya tersebut telah hilang. Jual beli semacam ini hukumnya halal.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorMuchsin, AhmadUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perspektif Hukum Islam, Jual Beli, Suku Cadang Sepeda Motor Bodong.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Markholis Markholis
Date Deposited: 29 Apr 2020 00:08
Last Modified: 29 Apr 2020 00:08
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/181

Actions (login required)

View Item View Item