Lestari, Dewi Puji (2020) Jual Beli Rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang Menurut Fikih Muamlah. Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.
Text
Cover Bab I dan V.pdf Download (3MB) |
|
Text
Full Text.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Menyambung rambut untuk menutupi kecacatan atau menghilangkan aib tidak termasuk mempercantik diri dan bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah SWT. Hal ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah SWT melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang dalam dirinya untuk menutupi kebotokannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana praktek jual beli rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang? Bagaimana hukum jual beli rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang dalam perspektif fikih muamalah?.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek jual beli rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang, untuk mengetahui hukum jual beli rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (FieldResearch).Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berlokasi di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang. Sumber data penelitian ini, meliputi: Sumber data primer penelitian ini adalah hasil observasi, hasil wawancara dan hasil dokumentasi yang didapatkan peneliti dari narasumber yakni pemilik salon dan pelanggan Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang dan Sumber data sekunder penelitian ini adalah buku, artikel, jurnal dan bahan literatur lain yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, praktek jual beli rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang yakni dengan membeli rambut yang dijual oleh pelanggan atau warga sekitar dengan harga tertentu, setelah itu baru Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang membersihkan dan merapikan rambut tersebut yang selanjutnya akan dijual kepada pelanggan yang membutuhkan rambut tersebut untuk bahan hair extension. Jual beli rambut pada Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang ini telah lama dilakukan alasan para penjual rambut pun menjual kepada Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang hanya karena ingin mendapatkan uang. Kedua, hukum jual beli rambut di Salon Kembar Desa Kedung Rejo Batang dalam perspektif fikih muamalah adalah tidak diperbolehkan karena merupakan perbuatan yang diharamkan, karena sekecil apapun bagian tubuh manusia tetap saja merupakan perbuatan yang dilarang dan akan mendapatkan dosa. Hal tersebut merupakan juga tindakan perendahan dan penghinaan terhadap bagian dari tubuh manusia tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Jual Beli Rambut Palsu Menurut Fikih Muamalah | ||||||||
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4.2 Muamalat, Muamalah 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Ridho Aji Anggana | ||||||||
Date Deposited: | 12 Jul 2021 11:59 | ||||||||
Last Modified: | 12 Jul 2021 11:59 | ||||||||
URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/1891 |
Actions (login required)
View Item |