Jannah, Afni Roikhatul (2022) Kajian Hukum Islam Terhadap Praktik Donasi Uang Kembalian. Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.
Text
1217132-Bab1&5.pdf Download (1MB) |
|
Text
1217132-Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Donasi atau sumbangan adalah sebuah pemberian pada umumnya bersifat secara fisik oleh perorangan atau badan hukum, pemberian donasi mempunyai sifat sukarela. Dalam islam donasi dapat disebut juga dengan infaq atau shadaqah,pada penarikan uang kembalian untuk program donasi ini adalah untuk mempermudah transaksi antara penjual dan pembeli sehingga pada uang yang nominalnya kecil dialihkan dalam bentuk donasi. Pokok penelitian masalah ini adalah bagaimana pelaksaan praktik donasi di Alfamart Kesesi dan tinjauan hukum islam terhadap donasi uang kembalian di Alfamart Kesesi, dalam akadnya yang menggunakan akad hibah. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah Pt Alfaria Trijaya Tbk, Kepala Toko, Karyawan, dan Konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan adalah penelitian yang bertujuan mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat. Penarikan uang kembalian untuk donasi di Alfamart Kesesi, seiring dengan semakin maraknya penggunaan harga unik atau ganjil pada minimarketminimarket nasional, maka pihak Alfamart juga menerapkan hal yang serupa. Akibat kekurangan uang recehan, pihak Alfamart memberikan penawaran kepada pembeli untuk mendonasikan uang kembalian dari kelebihan harga yang kemudian uang tersebut akan didonasikan kepada orang yang membutuhkan. Uang kembalian yang ditarik oleh pihak Alfamart sebagai donasi di mana hasil dari uang donasi tersebut disalurkan kepada lembaga-lembaga yang dapat dipercaya dalam pengelolaan dan penyaluran donasi. Ditinjau dari segi Hukum Islam pengalihan sisa uang kembalian dalam bentuk donasi di Alfamart Kesesi, apabila didasari kerelaan, ikhlas, suka sama suka antara pihak kasir dan konsumen, terutama konsumen apakah setuju atau tidak jika sisa uang kembalian akan didonasikan, maka tidak ada masalah hal ini diperbolehkan. Sebab sahnya jual beli ketika kedua belah pihak saling rela dan ridha. uang kembalian yang jumlahnya relatif kecil. Lain halnya jika uang yang terkumpul dari donasi tersebut digunakan untuk hal-hal yang menimbulkan kemudharatan (merugikan) maka hukumnya haram.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Donasi Uang Kembalian, Alfamart Kesesi, Kepala Toko, Konsumen. | ||||||||
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 330 Economics (Ilmu Ekonomi) > 330 Economics/Ilmu Ekonomi |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Ekonomi Syariah | ||||||||
Depositing User: | Ari Sugeng | ||||||||
Date Deposited: | 20 Dec 2023 02:22 | ||||||||
Last Modified: | 20 Dec 2023 02:34 | ||||||||
URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/6328 |
Actions (login required)
View Item |