Praktik Maro Bathi Sistem Nggadoh Kambing Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)

Laila, Intan Nur (2022) Praktik Maro Bathi Sistem Nggadoh Kambing Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan). Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
1217074-Bab1&5.pdf

Download (5MB)
[img] Text
1217074-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

INTAN NUR LAILA (NIM : 1217074) “Praktik Maro Bathi Sistem Nggadoh Kambing Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)”. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan Tahun 2022. Nggadoh kambing adalah kerjasama antara dua belah pihak, yaitu pemilik dan pemelihara kambing, dimana pemilik menyerahkan kambing untuk dipelihara kepada penggadoh dengan imbalan bagi hasil. Praktik maro bathi sistem nggadoh kambing di Desa Wuled yaitu belum jelasnya akad hanya melalaui lisan saja antara kedua belah pihak, dan sistem bagi hasil atau maro bathi berdasarkan ‘urf atau adat kebiasaan yang ada di masyarakat tidak ada landasan dalam menetapkan bagi hasil tersebut. Sebagian besar juga ada yang keuntungannya lebih besar si penggadoh daripada si pemilik tanpa ada sepengetahuan si pemilik diawal perjanjian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik maro bathi sistem nggadoh kambing di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan serta untuk mengetahui penetapan maro bathi sistem nggadoh kambing berdasarkan ‘urf dan Hukum Ekonomi Syariah. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktik maro bathi sistem nggadoh kambing di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yaitu pelaksanaan akad kedua belah pihak tidak menggunakan tulisan hanya dengan ucapan. Karena maro bathi sistem nggadoh kambing ini sesuai dengan ‘urf atau adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat Desa Wuled walaupun tidak ada kesepakatan di awal akad namun pembagian hasil tersebut sudah menjadi kebiasaan yang berlaku dimasyarakat selagi tidak menyalahi hukum Islam itu diperbolehkan. Dalam praktik maro bathi sistem nggadoh kambing tersebut telah memenuhi rukun dan syarat dari akad muḍārabah,dimana kedua pihak sepakat dengan bagi hasil keuntungan nggadoh kambing yang diperoleh akan dibagi dua atau 50%:50% baik maro anak maupun maro bathi

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorTarmidzi, TarmidziUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Bagi Hasil, Nggadoh Kambing, Muḍārabah, ‘Urf
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ari Sugeng
Date Deposited: 05 Jan 2024 09:20
Last Modified: 05 Jan 2024 09:20
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/6615

Actions (login required)

View Item View Item