Laila, Intan Nur (2022) Praktik Maro Bathi Sistem Nggadoh Kambing Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan). Undergraduate Thesis thesis, IAIN Pekalongan.
Text
1217074-Bab1&5.pdf Download (5MB) |
|
Text
1217074-Fulltext.pdf Restricted to Registered users only Download (7MB) |
Abstract
INTAN NUR LAILA (NIM : 1217074) “Praktik Maro Bathi Sistem Nggadoh Kambing Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)”. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah IAIN Pekalongan Tahun 2022. Nggadoh kambing adalah kerjasama antara dua belah pihak, yaitu pemilik dan pemelihara kambing, dimana pemilik menyerahkan kambing untuk dipelihara kepada penggadoh dengan imbalan bagi hasil. Praktik maro bathi sistem nggadoh kambing di Desa Wuled yaitu belum jelasnya akad hanya melalaui lisan saja antara kedua belah pihak, dan sistem bagi hasil atau maro bathi berdasarkan ‘urf atau adat kebiasaan yang ada di masyarakat tidak ada landasan dalam menetapkan bagi hasil tersebut. Sebagian besar juga ada yang keuntungannya lebih besar si penggadoh daripada si pemilik tanpa ada sepengetahuan si pemilik diawal perjanjian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik maro bathi sistem nggadoh kambing di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan serta untuk mengetahui penetapan maro bathi sistem nggadoh kambing berdasarkan ‘urf dan Hukum Ekonomi Syariah. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa praktik maro bathi sistem nggadoh kambing di Desa Wuled Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yaitu pelaksanaan akad kedua belah pihak tidak menggunakan tulisan hanya dengan ucapan. Karena maro bathi sistem nggadoh kambing ini sesuai dengan ‘urf atau adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat Desa Wuled walaupun tidak ada kesepakatan di awal akad namun pembagian hasil tersebut sudah menjadi kebiasaan yang berlaku dimasyarakat selagi tidak menyalahi hukum Islam itu diperbolehkan. Dalam praktik maro bathi sistem nggadoh kambing tersebut telah memenuhi rukun dan syarat dari akad muḍārabah,dimana kedua pihak sepakat dengan bagi hasil keuntungan nggadoh kambing yang diperoleh akan dibagi dua atau 50%:50% baik maro anak maupun maro bathi
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Supervisor: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Bagi Hasil, Nggadoh Kambing, Muḍārabah, ‘Urf | ||||||||
Subjects: | 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam 300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 343.07 Regulation of Economic Activity/Regulasi Ekonomi, Peraturan Kegiatan Ekonomi, Hukum Industri |
||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam | ||||||||
Depositing User: | Ari Sugeng | ||||||||
Date Deposited: | 05 Jan 2024 09:20 | ||||||||
Last Modified: | 05 Jan 2024 09:20 | ||||||||
URI: | http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/6615 |
Actions (login required)
View Item |