Kesadaran Hukum Mantan Suami Terhadap Pemberian Nafkah Masa Iddah Kepada Mantan Istri Pasca Perceraian Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan

Khoirunnissa’, Khoirunnissa’ (2021) Kesadaran Hukum Mantan Suami Terhadap Pemberian Nafkah Masa Iddah Kepada Mantan Istri Pasca Perceraian Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Diploma thesis, IAIN Pekalongan.

[img] Text
2011116069-Bab1&5.pdf

Download (8MB)
[img] Text
2011116069-Fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Khoirunnissa’. (2011116069). 2021. “Kesadaran Hukum Mantan Suami Terhadap Pemberian Nafkah Masa Iddah Kepada Mantan Istri Pasca Perceraian Di Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Skripsi Fakultas Syariah. Jurusan Hukum Keluarga Islam. Pembimbing H. Saif Askari S.H, MH. Nafkah adalah pemberian berupa harta benda kepada orang yang berhak menerimanya, seperti: istri, anak, orang tua dan sebagainya. Nafkah merupakan kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi. Sedangkan iddah yaitu masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup atau cerai mati), gunanya supaya diketahui kandungan berisi atau tidak. Maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dari nafkah iddah adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seorang suami kepada istri yang telah diceraikannya untuk memenuhi kebutuhannya, baik itu berupa pakaian, makanan maupun tempat tinggal. Akan tetapi, dalam praktiknya nafkah masa iddah tidak dilakukan sebagaimana mestinya, suami yang telah menceraikan istrinya tidak memberikan nafkah masa iddah kepada mantan istrinya, hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis dan KHI tentang kewajiban memberi nafkah masa iddah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran hukum mantan suami terhadap pemberian nafkah masa iddah dan akibat hukum terhadap hak istri jika mantan suami tidak memberikan nafkah masa iddah kepada mantan istri. Penelitian ini termasuk jenis penelitian sosiologi hukum, menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara langsung dengan pasangan suami istri yang telah bercerai dengan cerai talak raj’i, dan penghulu serta pegawai KUA. Selain itu peneliti menggunakan KHI, jurnal, buku-buku dan karya ilmiah yang berkaitan dengan teori nafkah masa iddah. Analisis data menggunakan analisa kualitatif model interaktif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kesadaran hukum mantan suami terhadap pemberian nafkah masa iddah kepada mantan istri pasca perceraian masih rendah, nafkah masa iddah yang seharusnya diberikan namun tidak diberikan. Hal itu berakibat hukum terhadap hak mantan istri yang mengharuskannya mendapatkan nafkah masa iddah dari mantan suami tetapi itu mendapatkan nafkahnya dari ayah, kakek, paman, kakak, dan saudara laki-laki sebagai pengganti nafkah dari mantan suami, ataupun dari harta mantan istri sendiri untuk keperluan hidup pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Diploma)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorAskar, SaifUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Nafkah masa iddah, kesadaran hukum dan akibat hukum.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Asefuddin Riza
Date Deposited: 20 Mar 2024 01:56
Last Modified: 20 Mar 2024 01:57
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/7537

Actions (login required)

View Item View Item