Analisis Yuridis Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kecamatan Wonopringgo

Mustafidin, Mustafidin (2023) Analisis Yuridis Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kecamatan Wonopringgo. Undergraduate Thesis thesis, UIN. K. H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

[img] Text
1118044_Bab1&5.pdf

Download (6MB)
[img] Text
1118044_fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)
Official URL: http://perpustakaan.uingusdur.ac.id/

Abstract

Mustafidin, Analisis Yuridis Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kecamatan Wonopringgo. Skripsi Fakultas Syariah Jurusan Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri KH. Aburrahman Wahid Pekalongan. Dosen Pembimbing: Agung Barok Pratama, M.H. Setiap tahun banyak tanah yang didaftarkan untuk diwakafkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonopringgo. Namun, banyak dijumpai bahwa pada tahun 2021-2022 tanah yang sudah didaftarkan di KUA sampai sekarang masih banyak yang belum bersertifikat tanah wakaf. Hal ini menunjukkan pelaksanaan peraturan tentang sertifikasi tanah wakaf kurang efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi sertifikasi tanah wakaf yang ada (eksisting) di Kecamatan Wonopringgo, Faktor-faktor yang mempengaruhi lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo dan implikasi hukum atas lambatnya pembuatan sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu melalui observasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dengan mengumpulkan data baik sumber primer maupun sumber data sekunder, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, implementasi sertifikasi tanah wakaf yang ada (eksisting) di Kecamatan Wonopringgo yaitu yaitu Nadzir yang mengurus dan mendaftarkan tanah wakaf ke Kantor Badan Pertanahan Nasional yang semestinya dilakukan oleh PPAIW. Adapun Faktor-faktor lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo dapat dilihat dari tiga (3) elemen teori Lawrence M. Friedman tentang Sistem Hukum adalah sebagai berikut: Pertama, melihat dari substansi hukum tidak menjadi faktor. Kedua, melihat dari struktur hukum, lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo terjadi karena faktor pada pihak-pihak pelaksana sertifikasi seperti: 1) Nadzir tidak memiliki kapasitas kapasitas yang cukup dalam mengetahui dan memahami perundang-undangan wakaf. 2) Wakifnya sudah meninggal namun tanah wakafnya masih satu sertifikat dengan tanah ahli waris. 3) PPAIW membiarkan nadzir yang kurang faham dengan Undang-Undang wakaf harus mendaftarkan sendiri tanah wakaf ke kantor BPN. Ketiga, melihat dari budaya hukum, lambatnya sertifikasi tanah wakaf di Kecamatan Wonopringgo terjadi karena walaupun masyarakat Kecamatan Wonopringgo termasuk orang-orang yang agamis dan bisa dikatakan sadar akan pentingnya wakaf namun kurang sadar akan pentingnya administrasi tanah wakaf.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Supervisor:
ContributionSupervisorNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorPratama, Agung BarokUNSPECIFIEDUNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Pelaksanaan, Sertifikasi, Tanah wakaf.
Subjects: 200 RELIGION (AGAMA) > 2X0 ISLAM UMUM > 2X4 Fikih, Fiqih, Fiqh, Hukum Islam
300 SOCIAL SCIENCE ( ILMU SOSIAL ) > 340 Law (Ilmu Hukum) > 346.01 Domestic Relations, Family Law, Marriage/Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah > Prodi Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ari Sugeng
Date Deposited: 07 May 2024 07:20
Last Modified: 07 May 2024 07:20
URI: http://etheses.uingusdur.ac.id/id/eprint/8222

Actions (login required)

View Item View Item